Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/Menlhk-Setjen/2015 tanggal 12 Agustus 2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal Dari Hutan Alam, serta Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari No. P.20/PHPL-SET/2015 tanggal 10 Desember 2015 tentang Juknis Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan Dalam Hutan Produksi, Pasal 3 ; Huruf :
- Kegiatan ITSP diwajibkan kepada :
- Pemegang IPK/IPPKH
Pasal 4 ; Ayat :
- Kegiatan ITSP oleh Pemegang IPK/IPPKH, hak atas kayu dari pohon tumbuh alami, IPHHK Hutan Alam sebagaimana dimaksud dengan Pasal 3 huruf c, huruf d, huruf e, wajib dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum penebangan sebagai dasar penyusunan rencana pemanenan
PT. BMU sebagai KONTRAKTOR jasa konsultan akan melakukan pekerjaan yang antara lain, namun tidak terbatas pada berikut :
- Melakukan semua pekerjaan yang diperlukan untuk menyediakan, mengimplementasikan dan melakukan sensus 100% (seratus persen) terhadap potensi kayu di wilayah Izin Usaha Pertambangan , sebagai berikut :
- Melakukan kegiatan timber cruising.
- Menyiapkan Dokumen-dokumen Administrasi timber cruising & Pelaporan
- Melakukan Pengukuran Kayu hasil penebangan
- Menyiapkan Dokumen-dokumen Administrasi Penebangan kayu & Pelaporan
- Menyiapkan Dokumen Hasil Penebangan (LHP) dan Laporan persedian kayu dan upload ke SIPUHH
- Menyediakan layanan teknis / profesional, bahan, perlengkapan, peralatan, transportasi, sertifikasi, dokumen sesuai aturan yang berlaku dan yang diperlukan dalam menerapkan sistem sesuai dengan kewenangan, aturan dan kebijakan instansi pemerintah terkait.
- Menyediakan / memiliki tenaga kerja dalam perusahaannya dengan sertifikasi seperti di bawah ini :
- Senior Representative sebagai supervisi/Pengawas
- Tenaga Teknis Penguji Kayu Bulat Rimba (GANISPHPL – PKB – R) untuk LHP
- Tenaga Teknis Penerbit dokumen angkutan Kayu untuk SKSHHK (GANISPHPL – PKB-R)
- Tenaga Teknis (GANISPHPL – CANHUT) untuk Perencanaan Hutan dan Timber Cruising
- Asisten
- Crew atau Helper
- Membantu pejabat pemerintah yang bertanggung jawab untuk memeriksa dan menyetujui dokumen- dokumen terkait administrasi tata usaha kayu jika diperlukan.
- Memberikan laporan kemajuan bulanan, mingguan & harian.
- Mematuhi aturan dan mengikuti persyaratan di lokasi kerja seperti di bawah ini
- Wajib mematuhi aturan dan peraturan tentang kesehatan, keselamatan dan lingkungan yang berlaku di wilayah kerja
- Mempertahankan kru yang memadai di lokasi untuk memberikan layanan tanpa gangguan selama kegiatan berlangsung .
- Menyediakan Peralatan yang berhubungan dengan IT seperti GPS genggam, Kamera Digital, dan Laptop, alat pengukuran kayu dan peralatan terkait lainnya.
- Mengikuti dan menerapkan peraturan dan atau pedoman yang mengatur tata cara pelaksanaan kegiatan Timber Cruising dan Penatausahaan Kayu dalam Hutan Negara
PENGALAMAN PERUSAHAAN PT Bio Mustika Utamajaya
No. | Nama Perusahaan | Jenis Pekerjaan / Jasa | Lokasi | Tahun |
1. | Gerakan Rehabilitasi Lahan (Gerhan) | Pengadaan Bibit | Kabupaten Seruyan
(Kalimantan Tengah) |
Tahun 2010 – 2011 |
2. | PT. Berkat Bumi Persada | Timber Cruising | Kabupaten Barito Utara
(Kalimantan Tengah) |
Januari 2013 |
3. | PT. Putra Asyano Mutiara Timur | Timber Cruising | Kabupaten Barito Timur
(Kalimantan Tengah) |
Maret 2013 |
4. | PT. Multi Tambangjaya Utama | Timber Cruising | Kabupaten Barito Utara
(Kalimantan Tengah) |
Juli 2013 |
5. | PT. Farindo Bersaudara | Timber Cruising | Kabupaten Lamandau
(Kalimantan Tengah) |
Agustus 2013 |
6. | PT. Farindo Agung | Timber Cruising | Kabupaten Lamandau
(Kalimantan Tengah) |
Agustus 2013 |
7. | PT. Maruwai Coal | Timber Cruising | Kabupaten Murung Raya
(Kalimantan Tengah) |
Juli 2014 s/d Sekarang |
8. | PT. Lahai Coal | Timber Cruising | Kabupaten Murung Raya
(Kalimantan Tengah) |
Juli 2014 s/d Sekarang |
9. | PT. Bangun Batara Raya | Timber Cruising | Kabupaten Barito Utara
(Kalimantan Tengah) |
Februari 2015 |
10. | PT. Kahayan Hutan Lestari | Timber Cruising | Kabupaten Gunung Mas
(Kalimantan Tengah) |
September 2015 |
11. | PT. Indopenta Sejahtera Abadi | Timber Cruising | Kabupaten Barito Timur
(Kalimantan Tengah) |
September 2016 |
12. | PT. Agro Mandiri Sukses | Timber Cruising | Kabupaten Barito Timur
(Kalimantan Tengah) |
September 2016 |
13. | PT. Bina Pertiwi | Penyediaan jasa tenaga kerja (driver dan admin) | Kabupaten Kapuas
(Kalimantan Tengah) |
Oktober 2016 s/d September
2017 |
14. | PT. Krakatau Engineering | Penyediaan jasa tenaga kerja (driver) dan Penyewaan unit LV | Kabupaten Kapuas
(Kalimantan Tengah) |
Oktober 2016 s/d September
2017 |
15. | PT. United Agro Indonesia | Timber Cruising & Proses Izin IPK | Kabupaten Kapuas
(Kalimantan Tengah) |
Tahun 2017 |
16. | PT. Maruwai Coal | Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai Barito | Kabupaten Murung Raya
(Kalimantan Tengah) |
Desember 2017 s/d Sekarang |
17. | PT. Juloi Coal | Timber Cruising | Kabupaten Murung Raya
(Kalimantan Tengah) |
Januari 2019 s/d Sekarang |
18. | PT. Kalteng Coal | Timber Cruising | Kabupaten Murung Raya
(Kalimantan Tengah) |
Januari 2019 s/d Sekarang |
19. | PT. Sumber Barito Coal | Timber Cruising | Kabupaten Murung Raya
(Kalimantan Tengah) |
Januari 2019 s/d Sekarang |