Skip to content

Timber Management

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/Menlhk-Setjen/2015 tanggal 12 Agustus 2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal Dari Hutan Alam, serta Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari No. P.20/PHPL-SET/2015 tanggal 10 Desember 2015 tentang Juknis Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan Dalam Hutan Produksi, Pasal 3  ; Huruf :

  • Kegiatan ITSP diwajibkan kepada :
  1. Pemegang IPK/IPPKH

Pasal 4  ; Ayat :

  • Kegiatan ITSP oleh Pemegang IPK/IPPKH, hak atas kayu dari pohon tumbuh alami, IPHHK Hutan Alam sebagaimana dimaksud dengan Pasal 3 huruf c, huruf d, huruf e, wajib dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum penebangan sebagai dasar penyusunan rencana pemanenan

PT. BMU sebagai KONTRAKTOR jasa konsultan akan melakukan pekerjaan yang antara lain, namun tidak terbatas pada berikut :

  1. Melakukan semua pekerjaan yang diperlukan untuk menyediakan, mengimplementasikan dan melakukan sensus 100% (seratus persen) terhadap potensi  kayu di wilayah Izin Usaha Pertambangan , sebagai berikut :
  • Melakukan kegiatan timber cruising.
  • Menyiapkan Dokumen-dokumen Administrasi timber cruising & Pelaporan
  • Melakukan Pengukuran Kayu hasil penebangan
  • Menyiapkan Dokumen-dokumen Administrasi Penebangan kayu & Pelaporan
  • Menyiapkan Dokumen Hasil Penebangan (LHP) dan Laporan persedian kayu dan upload ke SIPUHH
  1. Menyediakan layanan teknis / profesional, bahan, perlengkapan, peralatan, transportasi, sertifikasi, dokumen sesuai aturan yang berlaku dan yang diperlukan dalam menerapkan sistem sesuai dengan kewenangan, aturan dan kebijakan instansi pemerintah terkait.
  2. Menyediakan / memiliki tenaga kerja dalam perusahaannya dengan sertifikasi seperti di bawah ini :
  • Senior Representative sebagai supervisi/Pengawas
  • Tenaga Teknis Penguji Kayu Bulat Rimba (GANISPHPL – PKB – R) untuk LHP
  • Tenaga Teknis Penerbit dokumen angkutan Kayu untuk SKSHHK (GANISPHPL – PKB-R)
  • Tenaga Teknis (GANISPHPL – CANHUT) untuk Perencanaan Hutan dan Timber Cruising
  • Asisten
  • Crew atau Helper
  1. Membantu pejabat pemerintah yang  bertanggung  jawab untuk  memeriksa  dan menyetujui  dokumen- dokumen terkait administrasi tata usaha kayu jika diperlukan.
  2. Memberikan laporan kemajuan bulanan, mingguan & harian.
  3. Mematuhi aturan dan mengikuti persyaratan di lokasi kerja seperti di bawah ini
  • Wajib mematuhi aturan dan peraturan tentang kesehatan, keselamatan dan lingkungan yang berlaku di wilayah kerja
  • Mempertahankan kru yang memadai di lokasi untuk memberikan layanan tanpa gangguan selama kegiatan berlangsung .
  • Menyediakan Peralatan yang berhubungan dengan IT seperti GPS genggam, Kamera Digital, dan Laptop, alat pengukuran kayu dan peralatan terkait lainnya.
  1. Mengikuti dan menerapkan peraturan dan atau pedoman yang mengatur tata cara pelaksanaan kegiatan Timber Cruising dan Penatausahaan Kayu dalam Hutan Negara

PENGALAMAN PERUSAHAAN PT Bio Mustika Utamajaya

No. Nama Perusahaan Jenis Pekerjaan / Jasa Lokasi Tahun
1. Gerakan Rehabilitasi Lahan (Gerhan) Pengadaan Bibit Kabupaten Seruyan

(Kalimantan Tengah)

Tahun 2010 – 2011
2. PT. Berkat Bumi Persada Timber Cruising Kabupaten Barito Utara

(Kalimantan Tengah)

Januari 2013
3. PT. Putra Asyano Mutiara Timur Timber Cruising Kabupaten Barito Timur

(Kalimantan Tengah)

Maret 2013
4. PT. Multi Tambangjaya Utama Timber Cruising Kabupaten Barito Utara

(Kalimantan Tengah)

Juli 2013
5. PT. Farindo Bersaudara Timber Cruising Kabupaten Lamandau

(Kalimantan Tengah)

Agustus 2013
6. PT. Farindo Agung Timber Cruising Kabupaten Lamandau

(Kalimantan Tengah)

Agustus 2013
7. PT. Maruwai Coal Timber Cruising Kabupaten Murung Raya

(Kalimantan Tengah)

Juli 2014 s/d Sekarang
8. PT. Lahai Coal Timber Cruising Kabupaten Murung Raya

(Kalimantan Tengah)

Juli 2014 s/d Sekarang
9. PT. Bangun Batara Raya Timber Cruising Kabupaten Barito Utara

(Kalimantan Tengah)

Februari 2015
10. PT. Kahayan Hutan Lestari Timber Cruising Kabupaten Gunung Mas

(Kalimantan Tengah)

September 2015
11. PT. Indopenta Sejahtera Abadi Timber Cruising Kabupaten Barito Timur

(Kalimantan Tengah)

September 2016
12. PT. Agro Mandiri Sukses Timber Cruising Kabupaten Barito Timur

(Kalimantan Tengah)

September 2016
13. PT. Bina Pertiwi Penyediaan jasa tenaga kerja (driver dan admin) Kabupaten Kapuas

(Kalimantan Tengah)

Oktober 2016 s/d September

2017

14. PT. Krakatau Engineering Penyediaan jasa tenaga kerja (driver) dan Penyewaan unit LV Kabupaten Kapuas

(Kalimantan Tengah)

Oktober 2016 s/d September

2017

15. PT. United Agro Indonesia Timber Cruising & Proses Izin IPK Kabupaten Kapuas

(Kalimantan Tengah)

Tahun 2017
16. PT. Maruwai Coal Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai Barito Kabupaten Murung Raya

(Kalimantan Tengah)

Desember 2017 s/d Sekarang
17. PT. Juloi Coal Timber Cruising Kabupaten Murung Raya

(Kalimantan Tengah)

Januari 2019 s/d Sekarang
18. PT. Kalteng Coal Timber Cruising Kabupaten Murung Raya

(Kalimantan Tengah)

Januari 2019 s/d Sekarang
19. PT. Sumber Barito Coal Timber Cruising Kabupaten Murung Raya

(Kalimantan Tengah)

Januari 2019 s/d Sekarang